RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan PT Bina Riau Sejahtera sebagai mitra pengelolaan angkutan sampah. Proses lelang operator angkutan sampah tuntas jelang akhir tahun 2023 lalu.
PT Bina Riau Sejahtera (BRS) sudah beroperasi per 2 Januari 2024 mengelola dua zona sekaligus. Perusahaan ini menggantikan operator sebelumnya yakni PT Ella Pratama Perkasa dan PT Samhana Indah.
Meski sudah beroperasi, namun ada dugaan proses lelang sampah tidak sesuai prosedur. Kondisi ini terjadi karena proses lelang di e catalogue belum tuntas.
Informasi diterima RIAUONLINE, PT BRS bekerja mengangkut sampah tanpa kontrak yang jelas. Ada dugaan perusahaan ini dimenangkan lantaran pemilik perusahaan itu punya kedekatan dengan satu pejabat di lingkungan pemerintah kota.
Penelusuran lebih lanjut di e catalogue, jumlah penawaran dari PT BRS untuk pengelolaan angkutan zona I dan zona II selalu di bawah dari harga perusahaan lainnya.
Besaran pagu anggaran untuk angkutan sampah di zona 1 di angka Rp 28,8 miliar dan putus di angka Rp 27,9 miliar. Sedangkan untuk zona II yakni Rp 27,5 miliar dan putus di angka Rp 26,8 Miliar.
PT BRS yang beralamat di Jalan Durian ini akan menjadi operator angkutan sampah hingga 31 Desember 2024 mendatang. Mereka memiliki sejumlah armada dump truck, ekskavator, dan unit bulldozer.
Pihak ketiga ini bakal mengangkut sampah di zona I yang meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Kemudian, zona II yang meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya.
Sementara, untuk zona III yakni wilayah Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur diterapkan pola angkutan swakelola. Masing-masing kecamatan akan bertanggung jawab untuk mengangkut sampah di wilayahnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengingatkan pihak ketiga yang menjadi mitra pengangkutan sampah harus memahami isi kontrak.
"Kita minta tahun 2024 itu sampah bersih. Kita tidak peduli lagi sama tonase, mau 4 ton, mau 10 ton, pokoknya bersih," tegasnya, Selasa 26 Desember 2023.
Dirinya menjelaskan bahwa calon operator angkutan sampah harus mempelajari terlebih dahulu kontrak yang ada. Operator harus memastikan tidak ada sampah yang tidak terangkut.
Ada beberapa penyempurnaan dalam kontrak kerjasama dengan operator angkutan sampah. Kontrak kerjasama itu tidak cuma berbasis tonase tapi juga berbasis prestasi.
Ada zona tertentu yang penilaiannya diterapkan berbasis prestasi. Nantinya ada sejumlah ruas jalan yang ditetapkan punya batas waktu menuntaskan tumpukan sampah di sana.