Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Kini Tengku Syahrial Bikin Korbannya Meninggal

Pelaku-jambret21.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Resedivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Tengku Syahrial (43) dibekuk Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, Jumat, 29 Desember 2023 lalu.

TS ditangkap Polda Riau usai menjambret tas pemotor hingga tewas di Jalan Kuantan, Kelurahan Tj Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

 

"TS alias Iyal baru bebas bulan September 2023 lalu. Ia kembali melakukan aksi kejahatannya di Pekanbaru dan ditangkap Tim gabungan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Rabu, 3 Januari 2024.

 

Saat dilakukan penangkapan, TS mencoba melawan dan melukai petugas, hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.

 

"TS tak sendiri melakukan jambret, dia bersama satu orang rekannya inisial S."

 

"Kepada DPO, silahkan menyerahkan diri, jika tidak kami akan buru kemana dirinya kabur," tegas Asep.


 

Sebelumnya Siswati (61)  berboncengan dengan Lia (25) menggunakan sepeda motor. Saat di Jalan keduanya dipepet dan dijambret tas hingga terjatuh.

 

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Hindari menggunakan handphone saat berkendara, dan selalu waspada terhadap orang asing yang mendekat.

 

Siswati tewas setelah terjatuh dari sepeda motornya saat tas yang ia bawa ditarik pelaku. Ia mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di rumah sakit.

 

Asep mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku S.

 

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan selanjutnya tersangka akan diproses dan ditahan di sel tahanan Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru.