RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) masih marak di Pekanbaru. Atas informasi tersebut, Polsek Tenayan Raya mengimbau masyarakat untuk terus waspada.
Kali ini, Dua pria diringkus Polsek Tenayan Raya usai melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, Minggu, 24 Desember 2023 dinihari WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua pelaku yakni inisial MH (22) dan GU (26). Keduanya diringkus pada Kamis, 28 Desember 2023 kemarin.
"Kedua pelaku telah mencuri 1 unit sepeda motor metik, 1 kardus rokok berbagai merek, 2 tabung gas LPG 3 Kg, uang tunai dan buku tabungan milik korban," ujar Iptu Dodi, Sabtu, 30 Desember 2023.
Dijelaskan, atas kejadian itu, korban YG menderita kerugian mencapai Rp 30 juta dan membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.
Sebelum ditangkap, korban sempat melihat pelaku memasarkan barang miliknya di market place. Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu di Parit Indah.
"Setelah sepakat dengan harga, korban dan pelaku berjanji bertemu di wilayah Parit Indah. Setelah bertemu, pelaku diamankan massa dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," ujar Dodi.
Dari pengakuan pelaku, sebelumnya dia telah beraksi di 11 lokasi berbeda. Dia juga mengaku melakukan aksi pencurian karena terdesak ekonomi dan untuk membeli narkoba.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman diatas 3 tahun penjara," pungkasnya.