RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah pejabat di Provinsi Riau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sepanjang 2023.
Mereka adalah Kadiskes dan Kapuskes Kabupaten Kampar, Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), dan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Catatan RIAU ONLINE, dari tiga kasus OTT tersebut ada dua di antaranya masih tidak jelas proses hukumnya.
Sedangkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, telah diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Ia divonis 9 tahun penjara.
Berikut tiga OTT pejabat di Riau yang menghebohkan publik:
1. Bupati Kepulauan Meranti Terjaring OTT KPK
Muhammad Adil, ketika masih aktif menjabat Bupati Kepulauan Meranti, terjaring OTT KPK. Adil ditangkap terkait dugaan korupsi, pada Kamis 6 April 2023.
Selain Muhammad Adil, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkap ada sejumlah pihak lainnya di wilayah Kepulauan Meranti yang turut diamankan.
"Iya, ada beberapa pihak yang diduga melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Ali Fikri, Jumat, 7 April 2023.
Dalam keterangan pers KPK RI pada Jumat, 7 April, Ketua KPK Alex menyebut Kepala BPKAD yang juga merangkap kepala cabang travel umroh juga ditangkap dalam perkara ini. Selain itu, ada pula kepala tim audit BPK Riau yang diamankan, karena mengkondisikan pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
"MA (Muhammad Adil) disangkakan sebagai penerima suap dan pemberi suap. FN sebagai pemberi suap dan MFA sebagai penerima suap. Pemotongan anggaran menjadi modus korupsi yang rentan terjadi di daerah karena rantai korupsi saling terkait dan menyebabkan kerugian yang besar bagi keuangan negara," katanya.
Adil yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) persediaan.
“Masing-masing SKPD dikondisikan yang seolah-olah hutang pada MA. Besaran UP dan GU dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Uang disetorkan secara tunai kepada FN sebagai kepala BPKAD yang termasuk orang kepercayaan," katanya.
Uang yang dikumpulkan akan dijadikan sebagai modal safari politik pencalonan Adil untuk maju sebagai Gubernur Riau 2024.
Kemudian pada 2022, Adil juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT TM melalui FN yang bertindak selaku kepala cabang. PT TM bergerak di perjalanan umrah karena memenangkan dan memberangkatkan takmir masjid di kota sagu itu.
"PT TM ini ada program lima berangkat umrah dan satu gratis. Nah, yang satu ini dimasukkan APBD oleh MA dan FN. Padahal seharusnya diskon. Dari situ terkumpul Rp 1,4 miliar," urainya.
Adil bersama FN memberi Rp 1,1 miliar kepada MFH selaku ketua tim BPK Riau agar Pemeriksaan Keuangan Pemkab Kepulauan Meranti mendapat predikat baik.
"Sebagai bukti alat dugaan korupsi yang dilakukan MA telah diterima uang Rp26.1 M dari berbagai pihak dan akan didalami lebih lanjut," terangnya.
Dari kegiatan tangkap tangan diamankan Rp 1,7 miliar. Rincinya, dari Rp 1 miliar itu diterima oleh auditor BPK dan selebihnya dari SKPD baik UP maupun GU
Untuk penerimaan lainnya, lanjut Alex, yakni fee proyek sepanjang 2021-2023 sekitar Rp24.400.000.000.
"KPK pun menetapkan tiga tersangka yakni MA selaku Bupati Kepulauan Meranti, FN selaku Kepala BPKAD yang merangkap kepala cabang travel, dan MFA selaku auditor muda dari BPK Riau," pungkasnya.
Kini, Muhammad Adil sudah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan M Fahmi Aressa (FA) divonis 4 Tahun Penjara.
Selengkapnya: Bukan Hanya Bupati Muhammad Adil, Puluhan Pejabat Meranti Ditangkap KPK
2. OTT Kadiskes dan Kepala Puskesmas Kampar
Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, ZD dalam OTT pada Jumat 12 Mei 2023.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau mendatangi rumah ZD di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berlaku, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya membenarkan informasi penangkapan Kadiskes Kampar tersebut.
"Iya, benar Ditreskrimsus mengamankan Kadiskes Kampar," ujar Kombes Nandang kepada RIAU ONLINE, Sabtu, 13 Mei 2023.
ZD bersama Kepala Puskesmas Sibiruang berinisial MR diduga terlibat tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah Kapus di Kabupaten Kampar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan OTT Polda Riau berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar, ZD alias Zulhendra Das'at.
"Atas laporan tersebut, Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit III berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut, Jumat, 12 Mei 2023 " ujar Kombes Teguh, Sabtu, 13 Mei 2023.
Kombes Teguh menyebut, pungli yang dilakukan keduanya telah berlangsung dengan dikoordinir oleh Kepala Puskesmas Kampar berinisial RA. Hal ini terungkap setelah tim melakukan pemantauan.
“Setelah uang didapati, RA berangkat ke rumah Kadiskes Kampar, Zulhendra dan tim terus melakukan pengintaian," ungkapnya
“Saat RA bertemu dengan Zulhendra Das'at, RA kemudian menyerahkan uang tunai Rp 85 juta kepada Kadiskes Kampar. Saat itulah tim melakukan penangkapan kepada pelaku," lanjut Dirkrimsus.
RA dan Zulhendra kemudian digiring ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kata Teguh, Zulhendra merupakan orang yang berinisiatif untuk mengumpulkan uang yang dipungut kepada Kapuskes di Kampar.
"Zulhendra kemudian memerintahkan RA untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang pungli lalu diserahkan kepadanya," terang Teguh.
Selain itu, Zulhendra juga menerima transfer dari MR sejumlah Rp 15 juta. Total pungli yang diterima Zulhendri sebanyak Rp 100 juta.
Kombes Teguh menyebut uang yang diminta RA kepada Kapuskes di Kampar bervariasi, ada Rp 5 juta dan ada Rp 10 juta. Zulhendra dalam pemeriksaan mengaku uang tersebut dikumpulkan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Namun belakangan, kasus keduanya dibebaskan dari sel Polda Riau lantaran berkas perkaranya tak kunjung dilengkapi oleh penyidik atau P19.
Selengkapnya: Pungli Rp 100 Juta, Kadiskes Kampar dan Kapus Sibiruang di OTT Polda Riau
3. OTT Tali Air Wakil Bupati Rokan Hilir
Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman tertangkap basah sedang satu kamar bersama seorang wanita, DRS dengan jabatan Kabid Dispenda di sebuah hotel di Pekanbaru, Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ini, keduanya, Sulaiman dan DRS sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian karena tidak bisa di proses.
"Peristiwa ini hanya delik aduan, kecuali ada laporan polis dari suami DRS atau dari istri Sulaiman, baru bisa kita proses," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.
"Karena ini deliknya aduan, keduanya sudah dipulangkan," tutup Asep
Delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Selain itu, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban.
Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan terdakwa.
Hal ini diterangkan dalam Pasal 75 KUHP yang menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduannya diajukan.
Selengkapnya: Teka-Teki di Balik Penggerebekan Wabup Rohil oleh Polda Riau