RIAU ONLINE, INHU - Seorang pemuda, FR (20), di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menghabisi nyawa siswi SMP, Sabtu 23 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
FR bahkan menyetubuhi korban berinisial UH (13) yang sudah tak bernyawa lantaran ditolak berhubungan layaknya suami istri di sebuah rumah kosong milik warga.
Kapolres Inhu, AKBP Doddy Wirawijaya, mengungkap pelaku mengajak UH bertemu di rumah kosong tersebut dan mengajaknya untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak.
"Saat bertemu di sana, FR memeluk dan mengajak UH berhubungan badan, tapi ditolak. Atas dasar itulah FR langsung menjatuhkan tubuh UH ke lantai ruang tamu," ujar AKBP Doddy, Jumat, 29 Desember 2023.
Doddy menjelaskan korban sempat menghubungi ayahnya melalui telepon seluler, namun tidak ada ditanggapi. FR akhirnya menjatuhkan dan mencekik korban menggunakan kedua tangannya.
"Korban kemudian melawan dan memberontak. Pelaku kemudian mengambil guci keramik yang ada di dekatnya dan membenturkan ke kepala korban berulang kali," terang Doddy.
Saat korban tak berdaya, pelaku kemudian menyetubuhi dan membungkus kepala korban dengan kantong kresek.
Pelaku juga menutupi badan korban menggunakan terpal yang ada dalam rumah, lalu membersihkan darah korban menggunakan baju miliknya.
"Pelaku kemudian kabur lalu meninggalkan korban di rumah kosong serta membawa kabur handphone dan motor milik korban," lanjut Doddy.
Kejahatan pelaku terungkap setelah Ketua RW setempat, Apri Ardi, menemukan mayat korban di rumah kosong yang merupakan milik kerabatnya. Saat ditemukan, mayat korban sudah mengeluarkan aroma tak sedap.
Tim dari Polres Inhu lantas ke lokasi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi mayat tersebut, serta memeriksa sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa pelaku pembunuhan bernama FR. Ia diamankan di Desa Beringin Makmur bersama barang bukti motor milik korban," tambah Kapolres.
Pelaku dibawa ke Mapolres bersama barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku mengakui sudah membunuh dan menyetubuhi korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (5) jo pasal 76 d UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 c undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 kuhpidana dan atau 365 ayat (3) kuhpidana," tegasnya.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 sepuluh tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.