2 Bulan Buron, Maling Motor untuk Beli Narkoba Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Pelaku-curanmor-di-tenayan-raya1.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polsek Tenayan Raya di Jalan Mangga Besar, Gang Pinang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Senin, 11 Desember  2023.

Pelaku berinisial SM (27) ditangkap tanpa perlawanan setelah dua bulan masuk daftar pencarian orang alias buron. 

SM merupakan pelaku curanmor di parkiran warnet di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

"Setelah buron, tim mendapat informasi keberadaan pelaku saat itu di rumah Jalan Mangga Besar. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya,  Iptu Dodi Vivino, Jumat, 15 Desember 2023.



Iptu Dodi mengungkap bahwa pelaku mengaku mencuri satu unit sepeda motor di parkiran warnet tersebut.

Pelaku mengaku menggunakan hasil penjualan sepeda motor curian itu untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

"Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari," terang Iptu Dodi..

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani perkembangan selanjutnya.

"Atas perbuatan pelaku, kita menjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Dodi