RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kampanye saat Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution menyambut kedatangan Calon Presiden (Capres) 01 Anies Baswedan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Kota Pekanbaru, Rabu, 13 Desember 2023 kemarin.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi langsung agenda penyambutan tersebut kepada Edy Natar Nasution.
"Kita akan komunikasi langsung kepada Gubri. Karena penyambutan Capres tersebut, kita belum tahu dalam rangka apa kehadirannya disana," ujarnya, Kamis, 14 Desember 2023.
Anies Baswedan yang merupakan Capres nomor urut 01 berkunjung ke Kota Pekanbaru dalam rangka kampanye Pilpres 2024.
Edy Natar Nasution yang turut menyambut kedatangan Anies pun menjadi pertanyaan. Pasalnya, Edy Natar tengah bertugas sebagai kepala daerah Riau. Edy Natar juga merupakan kader Partai NasDem Riau.
Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, pada pasal 281 menyebutkan bahwa kepala daerah hingga kepala negara dapat ikut mendukung salah satu Capres atau melakukan kampanye. Namun, mereka harus memenuhi syarat, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan sudah mengambil masa cuti.