RIAU ONLINE, PEKANBARU-Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Yuni meminta kepada Polda Riau dan Polresta Pekanbaru untuk memproses suaminya, Brigadir RRS yang berdinas di Samapta Polresta Pekanbaru.
Yuni meminta agar Polda Riau dan Polresta Pekanbaru segera memproses hukum suaminya usai melakukan KDRT dalam beberapa bulan terakhir.
"Kita akan cek," singkat Irjen Iqbal kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 12 Desember 2023.
Pagi tadi, Yuni didampingi kuasa hukumnya, Wisnu Kumala dan keluarganya menjalani sidang mediasi di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru.
Kedatangan Yuni bersama Kuasa Hukum dan pihak keluarga untuk memenuhi panggilan Polisi menjalani sidang mediasi.
"Ini merupakan sidang mediasi saya kedua. Semoga kasus ini cepat selesai dan si RRS diproses hukum," ujar Yuni.
Yuni juga berterimakasih kepada pihak Polresta Pekanbaru dan semua pihak yang telah mendukung serta memberikan semangat atas kasus yang menimpanya.
"Terimakasih kepada Polresta yang sigap dan tanggap mengusut kasus ini. Serta semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya," tambah Yuni dengan nada sedih.
Masih kata Yuni, Oknum Brigadir RRS mengaku kebal hukum dan tidak takut dengan kedinasannya.
"Dia terlalu sombong tidak takut hukum dan dinas tempatnya bekerja. Semoga segera diproses oleh Polda Riau," pungkasnya.