RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Riau Tingkat I inisial RS (68) diduga memalsukan surat tanah di Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Hal ini terungkap setelah pemilik tanah resmi atas nama Irawati melaporkan dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh RS ke Polresta Pekanbaru.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor STPL/B/798/XI/SPKT Polresta Pekanbaru/Polda Riau Tanggal 26 November 2023 atas nama Irawati.
Kuasa hukum Irawati, Aho Tomi, menjelaskan laporan kasus dugaan pemalsuan surat tanah mereka ke Polresta Pekanbaru saat ini naik ke tingkat penyidikan.
"RS mengklaim tanah klien kami seluas 2 hektare sebagai miliknya di Jalan Darma Bakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki," terangnya.
"Surat tanah milik RS ini ternyata memiliki banyak kejanggalan dan tidak mendapatkan rekomendasi dari pemerintah untuk pindah ke wilayah pemekaran," ujar Tomi kepada RIAU ONLINE, Senin, 11 Desember 2023.
Namun hari ini, Tomi bersama kliennya dan RS sepakat menyelesaikan perkara dugaan pemalsuan surat dengan perdamaian atau restorative justice di Polresta Pekanbaru.
Terkait ada indikasi permainan mafia tanah, Tomi mengaku tidak ingin melangkahi pihak kepolisian akan hal itu.
"Perdamaian sudah terjadi dan kita sudah saling bermaafan. Surat palsu tersebut juga sudah dimusnahkan. Ke depan kita berharap wali kota Pekanbaru lebih selektif memilih, dalam memilih lurah," harapnya.
Tomi juga menjelaskan, jika kasus ini terus terjadi akan berbahaya, siapa saja bisa menggunakan surat yang bahkan tidak diakui oleh pemerintah dan mengeklaim bidang tanah masyarakat dalam radius kelurahan.
"Terlapor juga sudah minta maaf dan ada empat poin dalam perdamaian kita tersebut," jelasnya.
Tomi menjelaskan dalam poin pertama, terlapor RS mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta tidak akan menggunakan kembali surat tersebut beserta turunannya dalam urusan apapun.
Terlapor juga berjanji mencabut surat keberatan di Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dan bersedia memusnahkan surat palsu tersebut.
Poin kedua, pelapor Irawati telah memaafkan RS atas kesalahannya serta mencabut laporan polisi yang telah dibuat di Polresta Pekanbaru.
Pada poin ketiga, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat yang mencapai kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak.
Terakhir, surat perdamaian ini digunakan untuk mencabut laporan pihak kedua di Polresta Pekanbaru dan diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak atau restorative justice.