Dirut PT TNB di Riau Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp 394 Juta

Konpres-penggelapan-pajak-di-kejati.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bekerjasama menindak pelaku penggelapan pajak inisial oleh Direktur Utama PT TNB, berinisial IAR.

IAR menolak membayarkan pajak pada rentan waktu Januari-Desember 2019 serta merugikan keuangan negara Rp 394.769.525.

"Tim Penyidik Kanwil DJP bersama Polda Riau menyerahkan IAR ke Kejati Riau untuk proses selanjutnya dan dimejahijaukan," ujar Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, Kamis, 7 Desember 2023.

Bambang menyebut IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.



"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terang Bambang.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, lanjut Bambang, sebagai wujud koordinasi antar aparat penegak hukum.

"Ini merupakan keseriusan melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di Provinsi Riau," tegasnya.

"Ini juga peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," pungkasnya.