RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Peserta pemilu dipersilakan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di Kota Pekanbaru sebagai upaya memenangkan hati masyarakat. Meski begitu, ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengimbau para peserta pemilu untuk tidak memasang APK di lokasi-lokasi terlarang.
"Akan tetapi, kita mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ujarnya, Rabu, 29 November 2023.
APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon, di Ruang Terbuka Hijau, serta beberapa lokasi yang merupakan fasilitas umum di Kota Pekanbaru. Larangan ini sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.
"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai perda, itu tidak boleh dipasangi APK," sebutnya.
Zulfahmi pun mengingatkan para peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye dengan tertib dan menaati Undang-Undang, serta Perda yang berlaku di Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan akan ada sanksi tegas untuk para pelanggar baik berupa kurungan badan maupun denda maksimal.
"Kami tak bosan mengimbau bahwa akan ada sanksi tegas terhadap para pelanggarnya baik denda maksimal maupun kurungan badan," tegasnya.
Ia pun berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh peserta pemilu agar tercipta pemilu damai, tertib dan nyaman, sehingga cita-cita bangsa dapat tercapai lewat pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 mendatang.