Perda Segera Diajukan, Kota Pekanbaru Bakal Punya Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan-tanpa-rokok.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru akan membuat peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok. Apalagi Kota Pekanbaru pada tahun 2023 memperoleh predikat Kota Layak Anak (KLA) Nindya.

 

Pembuatan Perda kawasan tanpa rokok ini menjadi satu poin dalam suara anak pada kegiatan Hari Anak Nasional. Mereka mendorong pemerintah segera menyusun perda tentang kawasan tanpa rokok. 

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru Chairani pun membenarkan adanya rencana tersebut.

 

"Alhamdulillah ini sudah didukung Dinas Pendidikan dan DPRD, maka tahun depan kita mengajukan Perda kawasan tanpa rokok," ujar Chairani, Rabu 29 November 2023.


 

Ia menyampaikan, anak-anak di Kota Pekanbaru pada poin lainnya berharap ada sinergi dan kolaborasi semua pihak. Mereka bisa bersama-sama dalam upaya pemenuhan hak anak.

 

"Anak-anak ini berharap, ada kolaborasi dari setiap orangtua, instansi pemerintah dan vertikal, serta masyarakat untuk sama-sama memenuhi hak anak dan melindungi anak dari kekerasan," ulasnya.

 

Menurutnya, ada sejumlah poin Suara Anak Kota Pekanbaru pada Hari Anak Nasional. Seperti, meminimalisir informasi tidak ramah anak, mencegah pernikahan dini dan memperhatikan kondisi anak panti asuhan dalam pendidikan serta kesehatan.

 

Mereka juga ada pemenuhan layanan kesehatan ramah anak. Lalu memperluas hak anak memperoleh akses pendidikan sekolah dasar. Anak-anak juga berharap ada sekolah ramah anak.

 

Selain itu juga berharap untuk optimalisasi pencegahan ekploitasi terhadap anak. "Kami berharap, bergandengan tangan kita, bersinergi, berkolaborasi, mewujudkan kota yang layak anak," pungkasnya.