RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jelang penghujung tahun 2023, pengelolaan sampah menggunakan pihak ketiga atau swastanisasi dinilai tidak optimal. Pasalnya, masih banyak keluhan dari masyarakat terkait sistem pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sempat berencana mengembalikan pengelolaan sampah kepada tiap kecamatan atau swakelola. Namun rencana tersebut rupanya hanya diberlakukan untuk zona tiga yang meliputi Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat.
Swastanisasi pengelolaan sampah tetap diterapkan untuk zona satu dan dua. Kawasan ini meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Senapelan, Lima Puluh, Sail, Tenayan Raya, Kulim, Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
"Kemarin semangat mau swakelola, rupanya telah pakai pihak ketiga. Duh, kok plin plan. Semoga ajalah wajah Pekanbaru tahun depan bisa bersih dari sampah," kata warga Kelurahan Wonorerejo, Marpoyan Damai, Novrianto, Minggu 26 November 2023.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menyampaikan, terkait rencana swakelola ada berbagai pertimbangan salah satunya terkait kebutuhan anggaran. Ia menilai untuk swakelola sampah belum bisa diterapkan secara keseluruhan.
"Kita awalnya sudah membentuk tim, langsung diambil alih pak sekda untuk mencari regulasi pengelolaan sampah. Namun tidak semudah yang kita pikirkan, karena kalau kita kelola semuanya melalui kecamatan, itu kita butuh mobil yang luar biasa bayaknya," paparnya.
Kontrak kerjasama dengan dua perusahaan angkutan sampah ini berakhir pada 31 Desember 2023 nanti. Dua operator angkutan sampah yang mengangkut sampah di zona berbeda yakni PT Ella Pratama Perkasa dan PT Samhana Indah.
Meski kinerja dinilai kurang, pemerintah kota tahun depan kembali menyerahkan jasa angkutan sampah ke pihak ketiga. Pemerintah kota pun segera membuka proses lelang untuk mitra angkutan sampah tahun 2024.