RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelabuhan Sungai Duku akan menerapkan sistem pembayaran parkir nontunai, pada 1 Desember 2023 mendatang.
Kepala UPT Pelabuhan Sungai Duku, Etria Idrusalam mengatakan, pembayaran parkir nontunai dapat dilakukan menggunakan Gopay, Ovo, DANA, Shopeepay, dan aplikasi lainnya.
"Sesuai arahan dari Pj Wali Kota Pekanbaru agar pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai, maka kita akan berlakukan parkir nontunai untuk kendaraan bermotor yang parkir di Pelabuhan Sungai Duku mulai 1 Desember 2023," ujarnya, Kamis 23 November 2023.
Ia menjelaskan, sebelum tenggat waktu 1 Desember 2023, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang singgah ke pelabuhan.
"Hingga batas waktu yang ditetapkan dan dalam tahapan persiapan yang optimal kita ke tahap sosialisasi dahulu, dan menunggu animo masyarakat yg akan menggunakan nontunai dalam hilir mudik ke pelabuhan untuk beralih ke sistem pembayaran digital," pungkasnya.