RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama satu orang Bendahara Pengeluaran, Veny Aprilya, Selasa, 22 November 2023.
Akhmad Mujahidin sebelumnya sudah menjadi terpidana kasus dugaan pengadaan jaringan internet di UIN Suska dan divonis 3 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Desember 2022 lalu.
Kini, Akhmad Mujahidin kembali menyandang status tersangka kasus korupsi dan diduga terlibat rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar lebih bersama Veni Aprilya.
"Hari ini, telah dilaksanakan ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2019," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Bambang Heripurwanto.
Dari hasil gelar perkara, kata Aspidsus, tim penyidik sepakat meningkatkan status keduanya, dari saksi menjadi tersangka.
"Selanjutnya dalam penyidikan ini, terhadap VA dan AM telah ditetapkan masing-masing sebagai tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Imran
Perkara yang menjerat keduanya bermula pada 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan revisi ke-8 pada 9 April 2020 sebesar Rp 123.675.151.000.
Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.
Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.
Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 pada 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp122.694.060.414,00.
Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.
Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.
Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.
"Atas perbuatannya, tersangka VA dan MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Imran.
Untuk kelancaran proses penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Terhadap Veni Aprilya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru.
"Sedangkan terhadap AM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain," pungkas Imran Yusuf.