Bripka BA dan istrinya jaksa SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 20 November 2023.
(Dok. Kejati Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota Polres Bengkalis, Bripka BA dtahan d Rutan Polda Riau. Dia diduga menerima suap dari keluarga terdakwa kasus narkoba, Fauzan sebanyak Rp 999 juta.
Uang ratusan juta tersebut, ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf sudah diubah ke bentuk benda oleh Bripka BA.
"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang (suap) itu sudah digunakan tersangka (BA) untuk membeli sesuatu," tegas Imran kepada RIAU ONLINE, Selasa, 21 November 2023.
Namun perlakuan berbeda diterima sang istri, Jaksa SH yang merupakan jaksa Kejari Bengkalis. SH tida ditahan oleh Kejati Riau.
Berdasarkan informasi, tersangka BA menggunakan uang suap tersebut, untuk membeli sebuah kapal di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Tak sendiri, Bripka BA juga bekerjasama dengan istrinya Oknum Jaksa inisial SH dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, SH dibebastugaskan dari jabatannya di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan," terang Imran.
"Bripka BA juga kita tetapkan sebagai tersangka setelah berkoordinasi dengan Polda Riau. Ia akan ditahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan," terang Imran.
Lanjut Imran, Oknum Jaksa SH tidak dilakukan penahanan di Rutan namun hanya menjadi tahanan rumah lantaran kondisi tersangka tengah hamil 4 bulan.
"Kenapa tahanan kota, karena dia (SH) sedang dalam kondisi hamil," tutupnya.