RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum anggota Polres Bengkalis, Bripka BA, menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau selama 20 hari ke depan. Bripka BA ditahan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin, 20 November 2023.
"Terhadap tersangka BA, ia ditahan di Rutan Mapolda Riau. Sedangkan istrinya SH menjalani penahanan rumah di Jalan Tj Raya Nomor 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin, 20 November 2023.
"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Bambang.
Bambang mengatakan Bripka BA ditahan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.
Secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara.
Bripka BA dan istrinya, jaksa SH ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik melakukan ekspos (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto
Bripka BA dan jaksa SH diduga korupsi serta menyalahgunakan jabatan atau menerima hadiah atau sesuatu janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.