RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum jaksa inisial SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan suap dari terdakwa kasus narkotika atas nama Fauzan, Senin, 20 November 2023 malam.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, SH dibebastugaskan dari jabatannya di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa, 21 November 2023.
Tak hanya SH, suaminya seorang oknum anggota Polres Bengkalis, Bripka BA juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau.
BA diduga kuat menjadi perantara kuat menerima uang Rp 900 juta lebih dari keluarga terdakwa kasus narkotika.
"Bripka BA juga kita tetapkan sebagai tersangka setelah berkoordinasi dengan Polda Riau. Ia akan ditahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan," terang Imran.
Lanjut Imran, SH tidak dilakukan penahanan di Rutan namun hanya menjadi tahanan rumah lantaran kondisi tersangka tengah hamil 4 bulan.
"Kenapa tahanan kota, karena dia (SH) sedang dalam kondisi hamil," tegas Imran.
SH dan suaminya, Bripka BA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 20 November 2023.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Kejati Riau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik melakukan ekspos (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto
Bripka BA dan jaksa SH diduga korupsi serta menyalahgunakan jabatan atau menerima hadiah atau sesuatu janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.