Bawaslu Minta Jangan Kampanye Dulu, Caleg Ini Malah Ngiklan Nomor Urut di Medsos

Caleg-iklan-di-medsos.jpg
(Tangkapan Layar/Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengatakan selama 4-27 November 2023, calon legislatif (caleg) harus menahan diri agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Baik dalam bentuk pertemuan terbatas bersama warga, alat peraga seperti spanduk dan baliho atau iklan di media sosial (medsos).

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdi mengatakan bahwa kampanye merupakan penggunaan peraga dengan memuat unsur yang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

1. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum

2. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau

3. Media sosial

"Jadi, tidak diperbolehkan untuk memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik ataupun peserta Pemilu di luar masa kampanye. Masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 75 hari kedepan," ujarnya, Selasa 21 November 2023.



Rupanya aturan Bawaslu ini tidak diindahkan oleh satu dari sejumlah caleg. Menurut pantauan RIAU ONLINE, caleg tersebut memasang iklan di salah satu media sosial (medsos) dengan menyertakan nomor urutnya sebagai caleg dan nomor partai. 

Caleg atas nama Zulkarnain ini rupanya hendak maju sebagai anggota legislatif di DPRD Riau pada Pemilu 2024. 

Menanggapi hal ini, Ferdi mengatakan iklan caleg tersebut otomatis sudah menyalahi aturan karena menyertakan nomor urut. 

"Sudah jelas itu salah. Nomor urut, citra diri dan ajakan, masuk unsur kampanye semua," jelasnya.

Ia pun mengimbau agar caleg menahan diri melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum masuk tahapan kampanye. 

"Kita ingatkan agar jangan ditampilkan sebelum masa kampanye," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan Bawaslu Kota Pekanbaru terus melakukan imbauan kepada caleg dan parpol agar tidak melakukan kampanye secara persuasif. Hingga saat ini, Bawaslu Kota Pekanbaru masih berfokus melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bermuatan konten kampanye di ruas-ruas jalan di Kota Pekanbaru.