RIAU ONLINE, PEKANBARU - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 masih belum dipastikan ada kenaikan atau tidak. Pada tahun ini UMK Pekanbaru mencapai Rp 3.319.023.
"Kita belum pastikan besarannya berapa, kita juga belum tahu apa ada kenaikan nantinya," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir, Selasa 14 November 2023.
Pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan jelang pembahasan dengan dewan pengupahan. Mereka sedang mempersiapkan dokumen untuk pembahasan itu.
Pembahasan bersama dewan pengupahan ditargetkan rampung jelang akhir November 2023. Apalagi penetapan UMK di kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Nanti akan dibahas dalam sidang bersama dewan pengupahan. Akhir November kita upayakan tuntas pembahasannya, agar bisa masuk tahapan penetapan," paparnya.
Syamsuir menyebut saat ini tim sedang menghimpun indikator penentuan UMK tahun 2024. Ia mengaku belum bisa memastikan adanya kenaikan UMK bagi para pekerja pada tahun depan.
Besaran UMK nantinya sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023.
Pekerja yang menerima UMK hanya pekerja dengan masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja.