RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru masih berjalan. Masyarakat pun membayar retribusi sampah atau kebersihan kepada petugas yang datang mengangkut sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan, petugas yang memungut retribusi sampah harus memberi kuitansi kepada masyarakat sebagai bukti pembayaran.
"Kalau ada tandatangan, stempel dan nomor kontak, itu baru sah. Kalau tidak diberi kwitansi, jangan percaya," ujarnya, Kamis 9 November 2023.
Besaran retribusi persampahan pun beragam sesuai dengan objek retribusi. Hendra mencontohkan, ruko paling rendah nilainya Rp 50.000 untuk ruko satu lantai. Lalu yang tertinggi yakni Rp 85.000 per bulan untuk ruko empat setengah lantai.
Besaran retribusi tersebut diatur dalam Perda Kota Pekanbaru No.2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan atau kebersihan diukur berdasarkan ketersediaan pelayanan persampahan/kebersihan yang diterima penghasil sampah yang dibedakan berdasarkan sumber sampah dan golongan .
Hendra menjelaskan, retribusi untuk fasilitas pengakutan sampah yang diberikan oleh armada pengangkutan sampah. Adanya pembayaran ini sebagai jasa pelayanan persampahan atau kebersihan yang dilaksanakan pemerintah kota.
Retribusi sampah ini berbeda dengan anggaran untuk pengelolaan sampah di APBD. Ia menyebut anggaran pengelolaan sampah itu sebagai wujud swastanisasi. "Jadi kita lakukan kontrak kerjasama dengan pihak swasta untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA," ulasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pengangkutan sampah rutin dilakukan oleh operator penanggung jawab sampah. Mereka mengangkut sebanyak satu ritasi hingga dua kali ritasi dalam sehari
"Frekuensi pengangkutan tergantung wilayah pengakutan, kalau sampahnya banyak ya ritasi pengakutannya bertambah," katanya.