RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keberadaan juru parkir atau jukir di Kota Pekanbaru kian menjamur. Para jukir memungut jasa layanan parkir tidak hanya di tepi jalan, kawasan sekitar kampus dan jalan lingkungan juga jadi lahan untuk memungut jasa parkir.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menilai tidak semua tempat dan lokasi terdapat pungutan parkir. Ia tidak ingin pungutan parkir malah memberatkan masyarakat yang hanya singgah sebentar ke satu toko.
"Yang belanja di bawah rata-rata itu kenapa dikenakan parkir, maka direvisi melalui perda kita," paparnya, Rabu 8 November 2023.
Saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pajak dan Retribusi Daerah sedang dalam proses. Satu poin dalam perda itu mengatur tentang jasa layanan parkir.
Adanya poin itu bertujuan untuk evaluasi pelayanan parkir selama ini. Regulasi ini juga menghindari tumpang tindih antara pajak parkir dan jasa layanan parkir.
"Kita ingatkan dinas terkait agar evaluasi penyelenggaraan parkir. Pelayanannya harus sesuai regulasi yang berlaku," ujar Muflihun.
Dirinya menjelaskan bahwa di perda itu di beberapa lokasi tidak ada pungutan parkir. Regulasi tentang layanan parkir nanti bakal dipertegas dengan peraturan wali kota atau perwako.
Lebih jauh Muflihun berharap agar tidak ada permasalahan lagi dalam layanan parkir. Apalagi pemerintah kota butuh pendapatan daerah dari sektor jasa layanan parkir.