Masa Tenang, Bawaslu dan Tim Yustisi Pekanbaru Tertibkan APS Langgar Aturan

Penertiban-APS-Langgar-aturan-di-Rumbai.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 diumumkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mulai bergerak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bermuatan konten kampanye dan menyalahi aturan.

Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, mengatakan penertiban ini dilakukan karena sejak penetapan DCT pada 4 November hingga 27 November mendatang, jadwal Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Caleg dan simpatisannya dilarang melakukan kampanye selama masa tenang.

"Kriteria yang kita tertibkan ini yang terpasang di Billboard, kita targetkan yang mengandung unsur citra diri kemudian visi dan misi. Itu yang dikategorikan sebagai alat peraga kampanye," ujar Taufik Hidayat, Senin, 6 November 2023.



Ia menjelaskan, APS yang ditertibkan hanya yang yang mengandung unsur kampanye atau yang dicantumkan di pohon dan tiang listrik. 

"Kategori (APS yang diperbolehkan) itu yang tidak tercantum di dalamnya unsur-unsur kampanye seperti citra diri, visi dan misi kemudian nomor urut dan tanda coblos atau tanda paku yang menunjukkan imbauan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penertiban pada hari ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman. Mulai dari Kantor Satpol PP Pekanbaru ke arah Rumbai melewati jembatan Siak IV dan putar balik ke Jalan Sudirman menuju MTQ hingga kembali ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.