RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebar brosur daftar pencarian orang (DPO) HM Fadillah Akbar, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Indragiri Hilir (Inhil).
HM Fadillah Akbar menjadi buronan Kejati Riau lantaran mangkir dari panggilan penyidik dalam penanganan perkara proyek yang diusut pada kegiatan yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Inhil.
"Benar. Yang bersangkutan (HM Fadillah) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis, 2 November 2023.
Bambang menyebutkan bahwa pria kelahiran Tembilahan pada 23 April 1975 merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Inhil.
"Pekerjaan wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)," terang Bambang.
Selain itu, kata Bambang, HM Fadillah Akbar memiliki tinggi badan kurang lebih 165 cm, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.
"Jika menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut, harap hubungi kami di nomor 0812-6654-4068," tandas Bambang.
HM Fadillah Akbar merupakan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Sungai Enok di Inhil. Selain Fadillah, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT BRJ, Budhi Syaputra.
Fadillah dan Budhi kemudian dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Fadillah mangkir.
Setelah pemeriksaan, Budhi langsung dilakukan penahanan atau dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Perkara dugaan rasuah ini berawl setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada 17 Mei 2012. HM Fadillah dan Budhi Syahputra menjadi pihak yang melengkapi persyaratan lelang atau tendar tersebut.
Tersangka Budhi bersama Fadillah kemudian membantu mencarikan personel fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Keduanya kemudian membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Budhi juga yang membeli barang-barang material proyek.
Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HM Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.