RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPRD Kota Pekanbaru akan ditetapkan pada 4 November 2023.
Pasca pengumuman DCT caleg di Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mulai bergerak melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) baik berupa baliho/spanduk, banner dan lain sebagainya.
Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat mengatakan, penertiban APS/APK caleg ini dilakukan mulai 4 November yang bersamaan dengan penetapan DCT, hingga 27 November 2023 mendatang.
Hal ini dikarenakan, selama waktu 25 hari tersebut, jadwal Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sehingga caleg diharapkan menahan diri agar tidak curi start kampanye dengan memasang APS/APK dan melakukan pertemuan terbatas bersama masyarakat dan konstituennya pada masa waktu tersebut.
"Setelah pengumuman DCT, Bawaslu Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru, akan mulai melaksanakan operasi penurunan APS dan APK. Karena sampai tanggal 27 November, merupakan jadwal tenang, dan kita harapkan agar masing-masing Caleg dapat menahan diri untuk kampanye hingga waktunya," ujarnya, Kamis, 2 November 2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, apabila ada caleg yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023.
"Ancamannya adalah kurungan penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp 12 juta. Karena jadwal kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November. Pada 28 November baru kita persilahkan kepada Caleg untuk melakukan strategi-strategi kampanyenya," pungkasnya.