Alasan Bawaslu Cuek Lihat APS yang Menjamur di Pekanbaru

Poster-Wamen-ATRBPN-Raja-Juli.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Alat Peraga Sosialisasi (APS) sejumlah calon legislatif (Caleg) sudah bertebaran di sepanjang ruas jalan di Kota Pekanbaru, sejak Daftar Calon Sementara (DCS) keluar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

APS berupa spanduk dan baliho tersebut meresahkan masyarakat karena dinilai merusak keindahan kota dan melanggar aturan, karena dicantumkan di pohon maupun tiang listrik.

Masyarakat juga semakin resah karena banyaknya APS tak sesuai aturan ini terkesan 'dibiarkan' oleh Bawaslu yang notabene merupakan pengawas keberlangsungan Pemilu yang tertib dan sesuai aturan.

 

Menanggapi hal ini, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba mengatakan, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU, Bawaslu tidak bisa bertindak menertibkan APS maupun APK. 

 



Hal ini dikarenakan tidak ada aturan yang 'menggerakkan' Bawaslu pada masa pra penetapan DCT tersebut. 

 

"Selama ini belum ada regulasi untuk menindak pada waktu tersebut. Jika tidak ada regulasi dan kita melakukannya, maka kita yang nantinya akan dianggap melanggar aturan," ujarnya, Kamis, 2 November 2023.

 

Untuk mengantisipasi hal itu, Bawaslu berkoodinasi dengan Pemko Pekanbaru agar melakukan penertiban berdasarkan aturan pemerintahan di Kota Pekanbaru. 

 

"Bawaslu juga menjalin kerjasama dengan mitra, termasuk dengan media massa untuk menyampaikan pesan dan imbauan Bawaslu kepada masyarakat," jelasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa mulai dari penetapan DCT yang jatuh pada 4 November 2023 mendatang, maka Bawaslu akan segera melakukan penertiban APS maupun APK yang melanggar aturan. Karena sudah ada regulasi bahwa Caleg dilarang melakukan kampanye usai DCT dan Bawaslu bisa bergerak apabila terjadi pelanggaran.