RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meneken aturan baru yang mewajibkan masyarakat mengantongi izin jika ingin memakai air tanah.
Masyarakat harus memperoleh izin pakai air tanah ke Kementerian ESDM atau di daerah Dinas ESDM.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.
Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yaitu formulir permohonan yang memuat, yakni:
1. Identitas pemohon
2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa
Kemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa akta jual beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Selain itu, bukti lain seperti surat pernyataan bermaterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa tanah, izin/dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
Selanjutnya diperlukan melampirkan jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Artikel ini ditulis A.Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE