RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jelang Pemilu 2024, beragam alat peraga kampanye (APK) mulai terlihat di ruas-ruas jalan Kota Pekanbaru. Sayangnya, pemasangan APK banyak tidak sesuai tempat dan menyalahi aturan.
Pantauan Riau Online, banyak APK poster caleg dipasang, bahkan dipakukan ke pohon-pohon. Seperti terlihat di sekitar Jalan Abdul Muis, Jalan Patimura, sekitar Jalan Cempaka, dan Jalan Kapling.
Menanggapi ini, Satpol PP Pekanbaru berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penertiban poster caleg yang dipasang di pohon. Mereka mengingatkan para caleg tidak menempel spanduk, baliho atau poster kampanye di pohon.
"Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu juga untuk bersama-sama mengingatkan partai politik yang ada di Pekanbaru yang nantinya akan diteruskan kepada masing-masing calon anggota legislatifnya," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa 31 Oktober 2023.
Ia menyampaikan, untuk penyelenggaraan reklame yang ada di Pekanbaru ini sudah diatur dalam Perwako. Pihaknya bakal menertibkan segala APK yang menyalahi aturan.
"Apabila dipasang dan tidak ada izinnya, kami mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi," tegasnya.
Pihaknya selalu mengingatkan, baik itu melalui tindakan yang dilakukan maupun sosialisasi di media sosial Satpol PP Pekanbaru. Mereka juga melakukan imbauan di berbagai media cetak maupun online.
"Kami harapkan kerjasama dari seluruh calon anggota legislatif baik baik itu tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ini," paparnya.
Zulfahmi kembali menegaskan, pihaknya akan selalu menertibkan terkait pemasangan APK caleg ini yang dipasang atau dipaku di pohon-pohon di setiap ruas jalan yang menyalahi ketentuan tersebut.