Tiga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Jambret di 60 TKP di Pekanbaru Dibekuk Tim gabungan Polda Riau dan Polresta jajaran, Rabu, 25 Oktober 2023/Riau Online/Defri Candra
(Riau Online/Defri Candra)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tiga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Jambret di 60 TKP di Pekanbaru Dibekuk Tim gabungan Polda Riau dan Polresta jajaran, Rabu, 25 Oktober 2023.
Ketiga pelaku diketahui berinisial MWR, TA dan RF. MWR jambret di 27 TKP, TA di 8 TKp dan RF di 25 TKP di Pekanbaru.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tiga pelaku spesialis Jambret atau Curas tersebut.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tiga pelaku jambret. Mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada dua pelaku inisial MWR dan TA diamankan di Jalan Adi Sucipto," ujar AKBP Henky, saat konferensi pers, Senin, 30 Oktober 2023.
Lebih lanjut, AKBP Hengky menjelaskan untuk pelaku ke tiga inisial RF diamankan di hari yang sama, Rabu, 25 Oktober 2023 di Jalan Jendral Sudirman.
"Tiga pelaku kita amankan di dua lokasi berbeda. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," lanjut Eks Kapolres Kuansing tersebut.
Terkait peran dan motif ketiga pelaku, saat ini pihak hak kepolisian masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari ketiga pelaku ada resedivis, terkait peran masing-masing masih kita dalami."
"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," tutup Wakapolresta.