Tiga orang tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar akan disidangkan/Dok Kejari Kampar
(Dok Kejari Kampar)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tiga orang tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar akan disidangkan.
Hal itu seiring dengan telah dilimpahkannya berkas mereka ke pengadilan.
Ketiga tersangka itu adalah Naufal Rahman selaku Pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatas namakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Lalu, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.
Terakhir, Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok. Dua nama yang disebutkan terakhir berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya, penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU kemudian menyiapkan administrasi pelimpahan perkara, termasuk surat dakwaan. Dan itu pun telah rampung.
"Hari ini, Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Kampar telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Saat ini, kata Marthalius, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Insyaallah, Tim JPU siap membuktikan dakwaan terhadap tiga tersangka di pengadilan nantinya," imbuh Jaksa yang akrab disapa Martha itu.
Dari informasi yang dihimpun, peran dari masing-masing tersangka. Yakni Naufal, dia menyalurkan pupuk bersubsidi dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya.
Dia merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok, dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.
Sementara dua tersangka lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.
Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara yang jumlahnya cukup fantastis. Yakni sebesar Rp7,3 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.
Para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Kamis (21/9) kemarin dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Marthalius.