RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum Satpol PP Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap seorang warga Winarto Bakara (32). Oknum bernama Delfamer Alexander Simbolon (32) telah ditahan Polresta Pekanbaru, Selasa, 24 Oktober 2023.
Selain Delfamer, seorang pelaku bernama Makmur Sibeua (57) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kedua pelaku penganiayaan sudah kita amankan dan ditahan di sel Polresta Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Selasa, 24 Oktober 2023.
Keduanya ditahan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerbitkan dua panggilan pemeriksaan kepada pelaku.
"Setelah dikeluarkan surat pemanggilan tersangka yang kedua, baru pelaku menyerahkan diri," terang eks Kasat Reskrim Polres Kampar tersebut.
Kompol Bery menegaskan keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sebelumnya, Oknum Satpol PP Pekanbaru dan oknum TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Jalan SM. Amin, Pekanbaru, Minggu, 10 September 2023 lalu.
Hal tersebut diketahui setelah kuasa hukum korban, Mirwansyah, menyampaikan rilis dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
Diduga aksi penganiayaan itu dilakukan di depan anak korban. Bahkan istri korban sudah memohon untuk agar suaminya tidak dipukul.
"Bahkan kawan-kawan pelaku yang tak jauh ngopi di kedai lain ikut melakukan penganiayaan kepada korban hingga korban mengalami patah hidung," terangnya.