Sedari Awal Sudah Langgar Aturan, Mau Pilih Caleg yang Posternya Terpaku di Pohon?

Foto-caleg2.jpg
(Riau Online/Lukman Al Hakim)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 banyak terpasang di pohon dan sejumlah fasilitas umum di kota Pekanbaru.

Hal ini dinilai mengganggu keindahan lingkungan dan kenyamanan masyarakat di Pekanbaru.

Pantauan RiauOnline.co.id, terlihat poster dan banner bacaleg terpaku di pohon-pohon hingga tiang listrik di sepanjang jalan.

Kondisi itu dikeluhkan warga karena merusak pemandangan lantaran dipasang di sembarang titik. Warga juga menilai poster dan banner yang dipakukan juga merusak pohon.

Pengamat lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Elviandri angkat bicara, Elviraiadi mengatakan, seharusnya ruang terbuka hijau seharusnya tidak dijadikan tempat kampanye.

"Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang terbuka Hijau seperti di pohon-pohon dan tiang listrik tentu saja menyalahi aturan, saya kira pohon juga makhluk hidup yang perlu dijaga dan dirawat. Apalagi sudah ada Perda dan UU lingkungan yang mengatur, tak seharusnya ditempel di situ," ujar Elviandri, Sabtu 21 Oktober 2023

Menurutnya, selain menyalahi aturan, tindakan tersebut sangat disayangkan karena tidak mencirikan citra yang baik bagi calon wakil rakyat.


“Nga mungkin mereka nga tahu aturan, seharusnya mereka tahu fasilitas umum tidak seharusnya dijadikan media kampanye,” ujarnya.

Lebih lanjut Elviandri menyebutkan banyak sarana lain yang bisa digunakan untuk kampanye, misalnya seperti menggunakan media sosial.

“Ya bisa menggunakan media sosial, tak harus media ruang saja, tetapi memang saat ini belum banyak mengarah ke arah itu,” sebutnya.

Dirinya berharap kepada dinas terkait agar segera dapat ditertibkan. Mencabut semua jenis alat peraga yang yang terpasang di pohon dan tiang listrik agar tidak terganggu ketertiban umum.

"Karena semakin meresahkan, pemerintah harus gerak cepat menangani masalah ini. Utamanya dinas terkait, segera memerintahkan satpol PP atau perintahkan RW dan RT untuk mencabut poster dan spanduk yang berserakan di pohon dan tiang listrik."

"Kalau menemukan poster atau spanduk caleg, seger buat surat perintah dari bupati dan walikota untuk mencabut semua spanduk caleg yang ada di pohon," pungkasnya.

Artikel ini ditulis Lukman Al Hakim peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE