Beli Motor Curian untuk Jualan Bakso, Perkara Yusron Dihentikan Lewat Restorative Justice

Yusron-menjalani-Restorative-Justice.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Yusron akhirnya bisa bernafas lega setelah jaksa menghentikan penuntutan atas dirinya melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Sebelumnya, Yusron ditangkap karena membeli satu unit sepeda motor hasil curian. Sepeda motor itu kemudian digunakan jualan bakso.

Yusron pun sempat mendekam di sel tahanan selama 2,5 bulan. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polsek Payung Sekaki dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap pada 20 September 2023 lalu.

Penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 4 Oktober 2023.

Jaksa akhirnya menghentikan penuntutan perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. 

"Pada hari ini telah dikeluarkan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama M Yusron alias Yusron, melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Kajari Pekanbaru menyebutkan, penghentian penuntutan tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui mekanisme yang ada. Dimulai dari pengajuan usulan penghentian penuntutan perkara dan dilaksanakan ekspos bersama Pelaksana Harian (Plh) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asri Agung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.



"Akhirnya pada hari ini kita keluarkan surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tersangka Yusron," sambung Asep. 

Saat penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) turut dihadiri JPU yang menangani perkara tersebut, yakni, Aldininggar Pandanwangi dan Jumieko Andra.

Asep menambahkan, sekilas kronologis perkara yang menjerat Yusron, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

"Dimana dia membeli sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Dilihat dari harganya mungkin relatif murah, sehingga dia membeli. Padahal barang tersebut adalah hasil curian," terangnya.

Sepeda motor tersebut akan digunakan Yusron untuk berjualan bakso keliling.

"Harusnya (dia) patut menduga karena harganya di bawah standar dan tidak ada surat-suratnya, harusnya patut menduga mengetahui bahwa ini adalah hasil kejahatan," tutur Kajari.

Atas perbuatannya itu, Yusron terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Payung Sekaki.

"Terkait syarat RJ pun sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, bahwa tersangka Yusron ini baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian pasal yang disangkakan, ancamannya di bawah 5 tahun. Dan yang utama adalah ada perdamaian dari pihak korban maupun tersangka," tutur Kajari.

Dalam kesempatan itu, Kajari menyampaikan harapannya kepada Yusron. Dia berharap agar yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat, dan tidak lagi melakukan tindak pidana.