RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para juru parkir atau jukir di Kota Pekanbaru mesti memberi layanan sesuai Standar Layanan Minimal (SPM). Mereka harus punya panduan untuk layanan parkir mulai menyambut pengguna jasa layanan hingga tuntas.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso. Ia menyebut bahwa jasa layanan parkir sebagai layanan publik memiliki SPM. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan buku saku sebagai pedoman bagi para jukir.
Ada sejumlah catatan dari Ombudsman Riau terkait jasa layanan parkir di Kota Pekanbaru. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru siap menindaklanjuti rekomendasi itu.
Yuliarso mengakui bahwa saat ini ada perubahan retribusi menjadi jasa layanan parkir. Ia menyadari ada kekurangan dari hasil assesment tim Ombudsman terkait jasa layanan parkir.
"Ada sejumlah rekomendasi yang harus kami benahi, hal ini sesuai kesimpulan hasil assesment tim Ombudsman," jelasnya, Minggu 15 Oktober 2023.
Perihal regulasi jasa layanan parkir, mantan Camat Rumbai Pesisir menyebut regulasi tersebut sudah tuntas pembahasannya dan prosedurnya sudah sampai ke Kemendagri.
Pihaknya saat ini menanti tuntasnya peraturan daerah pajak retribusi daerah yang kini sedang dibahas di DPRD.
"Sekarang sedang berproses atau merujuk pada perda baru yakni tentang pajak dan retribusi," jelasnya.
Terkait layanan parkir, dirinya tak menampik masih menemui sejumlah permasalahan. Pihaknya berupaya melakukan patroli memantau keberadaan jukir liar tanpa atribut dan pelayanan baik.
"Kami ingatkan para jukir berikan karcis walau tidak diminta pengguna jasa layanan. Jukir wajib memberikan karcis parkir, hal itu sejalan dengan kita," paparnya.
Lanjutnya, masukan lainnya dari Ombudsman terkait rambu parkir juga sedang dalam proses. Ia menyebut, situasi layanan parkir di lapangan tentu terus disempurnakan untuk peningkatan layanan.
"Kita dari Dinas Perhubungan, berterima kasih atas masukan dari Ombudsman Riau. Tapi sejauh ini kita sudah melakukan perbaikan layanan parkir, kita tindak lanjuti juga laporan masyarakat," tutupnya.