Truk Bertonase Besar Bebas Melintas di Jalan HR Soebrantas, Kemana Petugas?

Truk-Masuk-kota2.jpg
(Riau Online/Lukman Al Hakim)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Truk bertonase berat masih bebas melintas di Jalan HR Soebrantas Panam dan tidak ditindak aparat, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Kendati sudah ada larangan melintas, masih terdapat truk bertonase besar yang nakal dan nekat melintas di luar jam operasional.

Truk yang semestinnya dilarang melintas pada siang hari ini kerap kali menyebabkan kemacetan dan pastinya membahayakan pengguna jalan lain.

Pantauan Riaonline.co.id, tampak truk masuk dan keluar dari simpang Tobek Godang berbelok menuju Jalan HR Soebrantas. Truk bermuatan besar ini silih berganti melintas di jalan protokol tersebut.

Karena ukuranya yang besar, saat melintas beriringan truk kerap sebarkan debu dan yang paling mengganggu, tak jarang sang sopir membunyikan klakson yang cukup keras sehingga membuat pengendara dan masyarakat kaget.

Seorang sopir ojek Online, Indra (29) mengaku kesal karena banyaknya truk bermuatan besar yang melintas di Jalan HR Soebrantas yang tidak pernah mengikuti aturan. Bahkan mereka semakin tak mempedulikan aturan yang melarang truk bermuatan besar melintas di jalan tersebut.

''Kita juga sama-sama tau disini sering memakan korban. Pemerintah harus tegas sama masalah ini. Rambu juga sudah terpasang, sudah jelas ini bukan jalan mereka kenapa masih nekat menggunakan jalan yang ramai dengan lalulintas masyarakat,'' jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh rido (22), warga Jalan Swakarya, ia berharap pemerintah dan pihak kepolisian setempat bisa mengambil sikap tegas kepada para supir truk bermuatan besar itu agar tidak lagi masuk ke Jalan HR Soebrantas.



Seharusnya mereka sudah tau jalur yang bisa dilalui truk tonase yakni di Jalan Garuda Sakti tembus ke Jalan Kubang Raya atau sebaliknya.

"Nga mungkin sopir-sopir itu nga tau, dasar nekat aja. Pemerintah terkait juga harus tegas karena ini membahayakan keselamatan pengendara,'' Tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru sudah diatur bahwa truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.

Selain waktu tersebut, maka truk bertonase besar dilarang masuk ke dalam kota melalui Jalan HR Soebrantas karena padatnya arus lalu lintas.

Artikel ini ditulis Lukman  Al Hakim peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE