RIAU ONLINE, PEKANBARU - Surat Keterangan Usaha (SKU) wajib dimiliki oleh seorang pengusaha yang ingin membangun sebuah tempat usaha. Surat ini jadi tanda resmi dari usaha yang dijalankan dan biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan di daerah tempat usaha.
Sayangnya, masih ada warga yang mengeluhkan sulitnya membuat SKU. Seperti yang dialami warga Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Ferdi (30).
Ferdi mengaku sudah menunggu sejak pagi di Kantor Camat Binawidya. Namun saat bertemu petugas, ia diberitahu bahwa persyaratan yang dibawa belum lengkap.
"Saya mengira bisa langsung selesai, makanya saya datang ke kecamatan, ternyata harus membuat surat pengantar dari RT/RW dahulu, lalu ada surat permohonan juga," ujar Ferdi kepada RIAU ONLINE, Selasa, 10 Oktober 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Ikbal, petugas yang melayani saat itu. Ikbal menjelaskan pemohon harus mendapatkan surat pengantar dari RT dulu, sebelum membuat permohonan pembuatan SKU di kecamatan.
"Pihak pengurus RT akan membuatkan surat pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut surat keterangan domisili sebagai bukti kamu benar tinggal di lingkungan tersebut," paparnya.
Lanjut Iqbal, surat pengantar yang sudah ditandatangani Ketua RT kemudian disahkan oleh RW. Iqbal menyebut tidak ada biaya untuk pembuatan surat pengantar ini.
"Kemudian setelah surat pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke kantor kelurahan atau kepala desa. Di sini pemilik usaha akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha," jelasnya.
Terkait waktu menunggu, tergantung masing-masing kelurahan atau desa. Pembuatan SKU di kelurahan atau desa ini juga resmi, tidak dipungut biaya.
"Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut dibawa ke kantor kecamatan. SKU akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel kecamatan," pungkasnya.
Artikel ini ditulis Lukman Al Hakim, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE