Sempat Dikuasai Warga, DLHK Riau Segel Kawasan Hutan di Kota Garo Kampar

Penyegelan-di-kawasan-hutan1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan penyegelan di kawasan hutan Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar lantaran adanya aktivitas, Kamis, 5 Oktober 2023. Kawasan itu sebelumnya dikuasai warga.

Sub Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko, membenarkan penyegelan di kawasan hutan lindung tersebut.

“Kami lakukan penyegelan karena ada pihak yang melakukan penggarapan di kawasan hutan di Kota Garo,” ujar Agus, Jumat, 6 Oktober 2023.

Agus menjelaskan penyegelan dilakukan setelah adanya informasi terkait aktivitas pembukaan kawasan hutan yang kemudian ditanami sawit. DLHK Riau bersama Polres Kampar kemudian melakukan pengecekan dan penyegelan.

“Di TKP kami temukan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan. Di sana kami temukan ada pondok kerja, dan ada orang yang bekerja di sana,” terangnya.

Tim menemukan alat berat di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Namun, tidak ada yang mengakui atas kepemilikan alat berat itu hingga akhirnya dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Alatnya tidak kami sita karena saat itu dia tidak sedang bekerja, dan alatnya rusak,” lanjutnya.

Agus menegaskan bahwa kawasan itu berada pada titik koordinat kawasan hutan. Sehingga, tidak dibenarkan bagi masyarakat atau pihak lainnya melakukan perambahan hutan di lokasi tersebut.

“Plotting titik koordinat itu kawasan hutan. Kalau dilihat dari data perizinan yang ada di Riau, maupun kementerian objek itu masih belum ada perizinan di atasnya,” beber Agus.



Agus memastikan segala tindakan perambahan hutan di kawasan hutan tersebut ilegal. Ia menyebut jika ada masyarakat yang melakukan pemanfaatan kawasan hutan harus melalui perizinan berusaha melalui pemerintah pusat.

“Aturan hukumnya sudah jelas. Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik areal itu, mengaku memiliki surat SKGR atau sebagainya apabila belum miliki perizinan berusaha itu kan dilarang oleh hukum,” tandasnya.

Dengan kewenangan yang ada pada DLHK Riau, pihaknya langsung melakukan penyegelan dan penyelidikan terkait oknum yang merambah kawasan hutan itu.

“Makanya kita pasang pengumuman bahwa areal itu hutan. Ada sempat yang memasang plang di sana sudah kami cabut,” tuturnya.

Saat ini kawasan hutan di Kota Garo sudah dipasangi segel dan berstatus dalam proses penyelidikan.

Agus mengimbau masyarakat agar tidak gegabah. Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas kawasan tersebut.

Ia menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas dengan penerapan UU nomor 41 tahun 99 tentang kehutanan jika ada oknum yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Dia mengingatkan, apabila ada yang nekat, akan dilakukan tindakan tegas dengan penerapan UU nomor 41 tahun 99 tentang kehutanan.

“Khususnya di Pasal 50 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang mengerjakan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman hukumannya dipidana penjara selama 10 tahun dan paling banyak denda 7 miliar,”ujar Agus.

Jika ada yang mengaku atau mengklaim terkait objek kawasan hutan itu, harus diuji hak keperdataan atas objek dimaksud.

“Karena kalau kami lihat data dan SK Menteri, lokasi itu adalah areal kawasan hutan negara. Belum ada perubahan fungsi,” pungkasnya.