Dosen UIN Suska Benny Sukma Negara Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Sidang-Benny-Sukma4.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau non aktif, Benny Sukma Negara divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 6 Oktober 2023.

Hukuman tersebut diberikan kepada Benny Sukma karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  jaringan internet di UIN Suska Riau.

 

"Terdakwa Benny Sukma Negara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam Pasal 21 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga,"

 

"Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 2 bulan," ujar Hakim Sidang, Salomo Ginting.

 

Selanjutnya hakim sidang mengatakan penetapan masa penahanan  dikurangkan seluruhnya dari awal terdakwa ditahan dan  memerintahkan agar terdakwah tetap berada dalam tahanan.

 

"Bagaimana terdakwa Benny, atas putusan yang kita bacakan tadi," tanya hakim kepada terdakwa Benny Sukma.

 

"Saya serahkan semua kepada kuasa hukum yang mulia," tutup Benny yang mengikuti sidang di Rutan Kelas I Pekanbaru.



 

Atas putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan, kuasa hukum korban, Yudhia Perdana Sikumbang, Afriadi Andika dan Rifalda Rafita menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

 

"Kita pikir-pikir dulu yang mulia," sebut Rifalda Rafita.

 

Selanjutnya hakim juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JP) bagaimana sikapnya.

 

"Kita pikir-pikir juga yang mulia," tutup.

 

Atas jawaban dari Kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir, Hakim Salomo Ginting memberikan waktu satu minggu untuk menanggapi putusan sidang ini.

 

"Diberikan waktu 7 hari,  jika tidak mengajukan apapun, dianggap menerima putusan," tutup Hakim.

 

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hal di atas lebih rendah 6 bulan. Sebelumnya JPU memberikan tuntutan dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.