RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Joni Suhaidi, mengatakan beberapa bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai aturan, karyawan yang menerima gaji dari APBN atau APBD tidak diperkenankan mencalonkan diri pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Aturan itu sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Ada beberapa yang mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri," ujarnya, Selasa 3 September 2023.
Menurutnya, sebelum penetapan DCT, bacaleg harus segera mengurus surat pengunduran diri dari pekerjaannya atau mundur sebagai dari Pemilu.
Jika surat pengunduran diri belum diproses oleh pihak perusahaan, maka Bacaleg harus membuat surat pernyataan sedang mengurus surat pengunduran diri ditandatangani di atas materai.
"Kalau sampai tanggal 3 November belum ada suratnya, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai bahwa sedang diproses dan belum diterbitkan instansi berwenang. Itu paling lambat diserahkan 1 bulan sebelum penetapan DCT," pungkasnya.