DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) laksanakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Jalan Soebrantas,Tembilahan, Senin, 7 Agustus 2023.
(Dok. DPRD Inhil)
RIAU ONLINE, INHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) laksanakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Jalan Soebrantas,Tembilahan, Senin, 7 Agustus 2023.
Pada Rapat Paripurna kali ini dipimipin Wakil Ketua I Edi Gunawan, turut dihadiri Andi Rusli Wakil Ketua III, Wakil Bupati Inhil dan 23 orang Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil.
Wakil Bupati Kabupaten Inhil Syamauddin Uti menyampaikan Pidato Penjelasan Umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024.
Dalam pidatonya Syamauddin Uti menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 melalui Peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2023. RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Juga mengacu pada RPJPD 2005–2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Th 2024-2026 dan perubahan RPJMD Provinsi Riau i-3 tahun 2019–2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau tahun 2024-2026.
RKPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
Selanjutnya Wabup Syamsuddin Uti juga mengatakan, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) TA 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (Adv DPRD Inhil)