Hari Pertama, Satgas Ops Penegakan Perda Pengelolaan Sampah Belum Beri Sanksi

pasar-pagi-arengka2.jpg
(Riau Online/Annisa Alzikri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru mulai bergulir, Senin 2 Oktober 2023. Namun tim satgas belum memberikan sanksi kepada oknum masyarakat.

Tim satgas masih melakukan pengintaian pada hari pertama dan melakukan patroli di titik rawan tumpukan sampah. Mereka menyasar lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal yang kerap menjadi titik buang sampah sembarangan.

 

"Untuk tahap awal melakukan pengintaian terlebih dahulu. Nanti juga bakal ada petugas di titik rawan penumpukan sampah. Pengawasan juga berlangsung di TPS resmi," jelas Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

 

Dirinya menyebut bahwa pengawasan di titik TPS resmi seiring patroli tim satgas. Mereka juga bisa berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan untuk penempatan lokasi TPS bagi masyarakat.

 

"Apabila belum ada titik TPS, ya bisa disampaikan ke aparat kelurahan maupun kecamatan," katanya mengingatkan.



 

Indra mengimbau agar penindakan terhadap oknum masyarakat buang sampah sembarangan dilakukan secara bertahap. Selain teguran, tim juga menindak dengan hukuman denda bagi yang melakukan pelanggaran berulang kali.

 

Dirinya menyebut bahwa sebelum operasi berakhir pada 6 Oktober 2023 bakal ada evaluasi. Ia ingin melihat sejauh mana operasi ini efektif memberi edukasi maupun penindakan terhadap para pelanggar buang sampah sembarangan maupun di luar jadwal.

 

"Kalau banyak belum paham, kita cari jalan keluarnya apa," jelasnya.

 

Total personel yang terlibat dalam operasi ini sebanyak 150 orang. Mereka merupakan personel Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI, Polri, dinas perhubungan, BPBD dan DLHK Kota Pekanbaru.