Benny Sukma Menangis Bacakan Pledoi di Rutan Sialang Bungkuk

Sidang-Benny-Sukma3.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Eks Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Benny Sukma Negara tak kuasa menahan air mata saat membacakan pledoi dirinya di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu, 27 September 2023.

Terdakwa Benny Sukma Negara mengikuti sidang secara online, sedangkan kuasa hukumnya, Yudhia Perdana Sikumbang, Afriadi Andika dan Rifalda Rafita mengikuti secara langsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Sebelum menutup sidang, hakim sidang Salomo Ginting meminta terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi-red).  Saat membacakan beberapa poin pledoi, Benny Sukma sambil berurai air mata dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukum seadil-adilnya dan meringankan hukumannya. 

"Pasal yang disangkakan kepada saya sangat dipaksakan. JPU harusnya menegakkan hukum keadilan yang benar-benar adil."

"Jaksa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menghancurkan sendi-sendi kehidupan saya sebagai dosen. Serta saya Dikriminalisasi. Dalam keadaan sehat wal afiat. Saya yakin tidak bersalah dalam perkara ini. Saya minta kepada hakim untuk membebaskan saya," tegas Benny sambil mengusap air mata. 

Benny juga meminta kepada hakim untuk memberikan kebebasan kepada Terdakwa serta memberikan hukuman se adil-adilnya. 

Atas bacanya Pledoi, JPU menanggapi Pledoi dari kuasa hukum terdakwa dan ditanggapi secara tertulis. 

"Atas tanggapan JPU, sidang kita lanjutan senin depan dengan agenda Replik," tok-tok-tok, Hakim Salomo ketuk palu. 

Sebelumnya, Eks Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Benny Sukma kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 27 September 2023 atas kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet. 

Agenda sidang kali ini yakni nota pembelaan (pledoi-red) dari kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang,  Afriadi Andika dan Rifalda Rafita. 

Menurut kuasa hukum, kliennya Beni Sukma tidak terbukti melakukan unsur pidana korupsi ataupun Kolusi serta meminta majelis hakim untuk mengembalikan hak terdakwa. 


"Klien kami Benny Sukma Negara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-Sama dengan saksi Akhmad Mujahidin (Terpidana dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum," ujar Kuasa Hukumnya. 

Kuasa Hukum terdakwa juga meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baiknya, harkat dan martabatnya serta dikembalikan ke kedudukan semula. 

"Meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan meminta hukuman se ringan ringannya," terang kuasa hukum Beni. 

"Jika Majelis Hakim berpendapat lain dan menyatakan terdakwa bersalah. Mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," tambahnya. 

 

Saat sidang pembuktian, semua saksi yang dihadirkan JPU kecuali saksi Ahmad Mujahidin, tidak ada yang bisa menerangkan adanya intervensi dari terdakwa. 

 

Terpenting, pada BAP ahli Pidana sebagai alat bukti tidak bisa dihadirkan oleh JPU atau pun dibacakan di persidangan, maka akibat hukumnya keterangan tersebut  dianggap tidak ada sesuai pasal 185 ayat 1 KUHAP.

 

Kuasa hukum terdakwa menduga jaksa selama ini hanya menggendong pasal korupsi padal 12 i dan e padahal yang dituju adalah pasal 21 uu nomor 28 tahun 1999 tentang KKN untuk menggolkan perkara. 

 

Sementara itu, kewenangan jaksa tidak ada untuk menyidik ataupun melidik tentang perkara kolusi vide pasal 30 ayat 1 UU kejaksaan. 

 

"Kami yakin Majelis hakim akan fair dalam memutus perkara nanti karena Komisi Yudisial memantau persidangan ini sejak awal, semoga pembelaan kita dapat diterima karena kami yakin hakim dalam membuat keputusan dengan legal reasoning yang objektif," pungkasnya.