Beda dengan KPU, Bawaslu Ikuti Kemendagri Soal Larangan RT/RW Jadi Timses

Alnofrizal.jpg
(Riau online/Bagus Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau akan mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait Ketua RT/RW dilarang nyaleg dan jadi tim sukses (Timses). 

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Rabu 27 September 2023. Menurutnya, Bawaslu merupakan pengawas dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu sesuai aturan yang berlaku.

 

"Larangan RT/RW ikut nyaleg dan jadi timses itu kan diatur dalam Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Tentu kita mengikuti aturan yang ada dalam melakukan pengawasan itu," ujarnya.

 


Alnofrizal melanjutkan, sebelumnya aturan yang melarang hal tersebut juga ada dalam Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa RT/RW tidak boleh kampanye. 

 

"Tetapi kemudian aturan ini diubah lagi. Jadi sekarang kita belum tahu apakah masih dilarang atau tidak (dalam Bawaslu, red)," jelasnya.

 

Sementara itu, ia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada calon legislatif ataupun tim sukses yang merupakan Ketua RT/RW.

 

"Belum ada kita temukan kasusnya di Provinsi Riau. Belum ada kita dapati oknumnya," pungkasnya.