Bacakan Pledoi, Pengacara Benny Sukma Ingin Hak Kliennya Dipulihkan

Sidang-Benny-Sukma3.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Eks Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Beni Sukma kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 27 September 2023 atas kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet.

Agenda sidang kali ini yakni nota pembelaan (pledoi-red) dari kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang, Afriadi Andika dan Rifalda Rafita.

Menurut kuasa hukum, kliennya Beni Sukma tidak terbukti melakukan unsur pidana korupsi ataupun Kolusi serta meminta majelis hakim untuk mengembalikan hak terdakwa.

"Klien kami Benny Sukma Negara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-Sama dengan saksi Akhmad Mujahidin (Terpidana dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum," ujar Kuasa Hukumnya.

Kuasa Hukum terdakwa juga meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baiknya, harkat dan martabatnya serta dikembalikan ke kedudukan semula.

"Meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan meminta hukuman se ringan ringannya," terang kuasa hukum Beni.

"Jika Majelis Hakim berpendapat lain dan menyatakan terdakwa bersalah. Mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," tutupnya.


Saat sidang pembuktian, semua saksi yang dihadirkan JPU kecuali saksi Ahmad Mujahidin, tidak ada yang bisa menerangkan adanya intervensi dari terdakwa.

Terpenting, pada BAP ahli Pidana sebagai alat bukti tidak bisa dihadirkan oleh JPU atau pun dibacakan di persidangan, maka akibat hukumnya keterangan tersebut dianggap tidak ada sesuai pasal 185 ayat 1 KUHAP.

Kuasa hukum terdakwa menduga jaksa selama ini hanya menggendong pasal korupsi padal 12 i dan e padahal yang dituju adalah pasal 21 uu nomor 28 tahun 1999 tentang KKN untuk menggolkan perkara.

Sementara itu, kewenangan jaksa tidak ada untuk menyidik ataupun melidik tentang perkara kolusi vide pasal 30 ayat 1 UU kejaksaan.

"Kami yakin Majelis hakim akan fair dalam memutus perkara nanti karena Komisi Yudisial kemantau persidangan ini sejak awal, semoga pembelaan kita dapat diterima karena kami yakin hakim dalam membuat keputusan dengan legal reasoning yang objektif," pungkasnya.

Sebelumnya, Benny Sukma Negara, dituntut selama 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sebut Jaksa yang akrab disapa Onov atau Rionov.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.