RIAU ONLINE, PEKANBARU - Juru parkir (jukir) dilarang mengutip tarif parkir di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka tidak dibenarkan memungut parkir di ATM maupun ritel di area SPBU.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, tak menampik keberadaan oknum jukir nakal mengutip di SPBU. Kondisi tersebut dikeluhkan dan mengganggu masyarakat.
Guna antisipasi keberadaan oknum jukir nakal di area SPBU, petugas UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru melakukan pengawasan lapangan. Mereka patroli di dua lokasi SPBU yang kerap dijadikan lokasi pungutan parkir.
"Anggota turun ke lapangan memastikan jukir tidak ada di pom bensin Arifin Ahmad dan di Kaharudin Nasution," ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, Rabu 20 September 2023.
Menurutnya, patroli ditingkatkan karena adanya pengaduan masyarakat terkait keberadaan jukir di area SPBU beberapa waktu lalu. Pihaknya pun memastikan tidak ada lagi jukir melakukan kutipan di area SPBU tersebut.
Radinal menegaskan bahwa jukir tidak dibenarkan mengutip tarif parkir di ritel maupun gerai ATM area SPBU karena merupakan fasilitas dari SPBU.
"Hasil pengawasan di lapangan, kami tanyakan langsung kepada pegawai ritel di sana bahwa tidak ada lagi jukir yang mengutip di sana. Sudah lama tidak ada lagi jukir di Indomaret dalam SPBU itu," terangnya.
Tim dari UPT Perparkiran juga melakukan pengawasan saat malam hari. Ia mengimbau masyarakat jika masih menemukan oknum jukir yang melakukan kutipan di area SPBU bisa langsung mengadukan ke pihaknya.
"Langsung laporkan ke kami, Dishub khususnya dari UPT Perparkiran siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat," tutupnya.