RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemuda asal Agam, Sumatera Barat (Sumbar), RH alias Bagas (19), terancam hukuman penjara selama 20 tahun usai menikam Ahmad Saputra (23) hingga tewas di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin, 14 Agustus 2023 malam.
Diduga karena memperebutkan perempuan, Bagas menikam dada kiri dan menyayat lengan korban menggunakan senjata tajam (sajam) hingga tewas. Bagas lantas kabur ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sajam yang digunakan pelaku dibuang di Sumatera Barat dan kabur ke Kota Makassar," ujar Kanit Jatanras Polda Riau, Iptu Nicho Hardianto, Senin, 18 September 2023.
Nicho menjelaskan Bagas diperintahkan ibunya ke Makassar untuk mengamankan diri. Namun, pelarian Bagas berakhir setelah Polda Riau bekerjasama dengan Polda Sulawesi Selatan untuk menangkapnya.
Dikatakan Nicho, Bagas ditangkap di sebuah kedai kopi, di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Pa'baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya dan pelaku kita jerat dengan pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutup Nicho.