Pakar Pidana Sebut Hal Wajar Kadiskes Kampar dan Kapus Siberuang Dibebaskan

Kadiskes-Kampar6.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Siberuang Muhammad Rafi, dibebaskan dari tahanan Polda Riau, Sabtu, 9 September 2023.

Keduanya dibebaskan karena habisnya masa penahanan, sementara penyidik tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.

Pakar Hukum Pidana, Erdianto Effendi mengatakan, hal itu wajar saja karena sesuai dengan aturan hukum. Menurutnya, kedua oknum tersebut juga masih berstatus tersangka, sehingga sewaktu-waktu berkas dilengkapi, keduanya dapat kembali menjalani sidang.

 

"Itu wajar, karena memang aturan hukumnya begitu jika masa penahanan sudah habis. Tapi inikan belum berakhir, keduanya masih berstatus tersangka," ujarnya, Jumat 15 September 2023. 

 



Sementara itu, ia menyoroti bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada kedua tersangka terkesan 'prematur'. Berdasarkan alur cerita penangkapan yang ia ketahui, tidak bisa dibuktikan apakah uang yang diduga korupsi itu, benar-benar untuk disalahgunakan.

 

"Kalau menurut saya, kasus itu memang belum bisa dikatakan korupsi. Itu terlalu cepat dikatakan OTT kasus korupsi. Karena ceritanya bendahara itu menerima duit dari Kepala Puskesmas. Dia diperintahkan oleh Kepala Dinas untuk iuran mengurus perkara kawan mereka yang sedang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu kasus. Kalau dibilang untuk biaya perkara, kan bisa saja untuk menyewa pengacara. Itu tidak bisa kita simpulkan uang sogok," ungkapnya.

 

Namun demikian, ia berharap proses hukum bagi kedua tersangka dapat berjalan dengan baik dan cepat. Sehingga apakah kedua tersangka bersalah atau tidak, dapat segera diputuskan.

 

"Saat ini belum ada tenggat waktu berapa lama penyidik harus mengumpulkan bukti. Sehingga status kedua oknum itu jadi tergantung, harusnya ini ada tenggat waktunya, karena menyangkut masa depan seseorang. Apakah ia bersalah, atau tidak," jelasnya.

 

"Kalau ternyata berkas tidak bisa dilengkapi, status tersangka ini tentu tidak boleh digantung. Sehingga keduanya tidak bisa lagi mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya. Hakim harus memutuskan, sehingga status keduanya jelas," pungkasnya.