RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer, diperiksa Ditreskrimum Polda Riau. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan tanaman sawit di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Selain M Noer, polisi juga memeriksa tersangka lainnya bernama Joko Subagyo.
"MN sudah kita periksa sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin, 11 September 2023.
Sementara, kata Kombes Asep, keduanya hanya dikenakan wajib lapor, belum dilakukan penahanan.
"Kita suruh wajib lapor," tambah mantan Kapolres Kampar itu.
Asep menerangkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan. Jika sudah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Baru kemarin pemeriksaan tersangka, (sekarang) lagi proses pemberkasan," ujarnya.
Kedua tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini menolak permohonan praperadilan M Noer dan Joko Subagyo.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap M Noer dan Joko Subagyo terkait dugaan perusakan pohon sawit, sah dan sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Kasus pengrusakan sawit ini dilaporkan oleh warga bernama Sidik. M Noer dilaporkan karena diduga melakukan perusakan sekitar 70-an batang pohon sawit di sebuah lahan di Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari adanya saling klaim kepemilikan lahan antar kedua belah pihak.