RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sampai saat ini masih belum menonaktifkan oknum jaksa di Kabupaten Bengkalis inisial SH yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) terhadap terdakwa kasus narkoba.
SH bersama suaminya Bripka BA diduga melakukan pemerasan Rp2,5 miliar kepada terdakwa narkoba saat menangani kasus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, SH diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis, 4 Mei 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Supardi mengatakan jaksa SH tidak dinonaktifkan.
"SH tidak dinonaktifkan, kita pakai asas praduga tak bersalah," ujar Supardi kepada awak media, Senin, 11 September 2023.
Kendati begitu, kata Supardi, pihaknya masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap SH.
"Kasusnya masih berproses. Jika ingin informasi lebih lanjut langsung ke Aspidsus saja," tutupnya.
SH juga terancam dihukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara yang pernah ditanganinya.
Jaksa wanita itu pernah diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO).