Sudah Bau Tanah, Lurah Tanjung Rhu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Resmi Ditahan

Rusli2.jpg
(Dok Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sudah menginjak usia 56 tahun, Lurah Tanjung Rhu, Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru, Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pria kelahiran Pekanbaru, 5 April 1967 ini dilaporkan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) inisial MY (36) setelah meraba-raba bagian dadanya.

"Setelah kita periksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya pelaku inisial R ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Jumat, 8 September 2023.

Rusli

Lurah Tanjung Rhu, Rusli jadi tersangka pelecehan seksual anggota Panwaslu Pekanbaru. Kini Rusli ditahan Polsek Limapuluh/Dok Polsek Limapuluh

Selanjutnya, pihak kepolisian juga sudah memberikan beberapa keterangan saksi ahli terkait kasus pelecehan yang dilakukan Lurah Tj Rhu tersebut.


"Bedasarkan keterangan saat pemeriksaan korban, pelaku R meraba bagian dadanya saat masuk keruangan lurah. Hal ini kejadian ke dua kali yang dialami korban," tutup Kapolsek.

Sebelumnya, Lurah Tanjung Rhu di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Rusli membantah tuduhan kalau dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap warga inisial M di ruangannya, Rabu, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Rusli, dirinya saat itu tengah buru-buru pergi ke kecamatan dan ada agenda rapat.

"Saat itu si M (korban-red) datang bersama temannya F ke ruangan saya. Pintu terbuka dan tidak terkunci. Saat salaman dan karena saya terburu-buru ingin ke Kecamatan, tersenggol bagian dadanya," ujar Lurah R, Kamis, 31 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Lurah Rusli menjelaskan saat itu M menyalami tangan saya sambil bermaksud mencium tangannya.

"Jadi si M menyalami tangan saya dan dicium. Karena terburu-buru saya tarik tangan dan tersenggol bagian itunya," terang Rusli beberapa waktu lalu.